Qardh dan Ijarah (Definisi akad, macam-macam, fitur dan mekanisme, manfaat, analisis dan identifikasi resiko, serta fatwa DSN MUI)
Dalam sistem ekonomi syariah, akad memiliki kedudukan yang sangat penting karena menjadi dasar sah atau tidaknya suatu transaksi. Seluruh aktivitas muamalah, baik dalam bentuk jual beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, maupun pembiayaan lembaga keuangan syariah, harus didasarkan pada akad yang jelas dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Akad tidak hanya berfungsi sebagai kesepakatan formal antara dua pihak, tetapi juga sebagai instrumen hukum yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab, serta konsekuensi apabila terjadi wanprestasi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai akad menjadi sangat penting, khususnya dalam perkembangan ekonomi dan perbankan syariah modern di Indonesia. Secara bahasa, akad berasal dari kata al-‘aqd yang berarti ikatan, perjanjian, atau penguatan. Dalam terminologi fiqh muamalah, akad adalah pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’ dan menimbulkan akibat hukum terhadap objek yang diperjanjikan. Ijab merupakan pernyataan kehendak dari salah sa...